Logo SiPangan

DASAR HUKUM SiPangan

  1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
  3. Peraturan BAPANAS No. 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
  4. Peraturan BAPANAS No. 21 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pangan

CAKUPAN DATA SiPangan

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2015, sebagai berikut:

  1. Jenis produk pangan,
  2. Neraca pangan,
  3. Letak, luas wilayah, dan kawasan produksi pangan,
  4. Permintaan pasar,
  5. Peluang dan tantangan pasar,
  6. Produksi,
  7. Harga,
  8. Konsumsi,
  1. Status gizi,
  2. Ekspor dan impor,
  3. Perkiraan pasokan,
  4. Perkiraan musim tanam dan musim panen,
  5. Prakiraan iklim,
  6. Teknologi pangan,
  7. Kebutuhan pangan setiap daerah,
  8. Perkiraan musim tangkapan ikan.

KENAPA DATA SiPangan PENTING?

  1. Untuk pengambilan keputusan kebijakan pangan
  2. Menunjang ketahanan pangan nasional
  3. Mendukung keterbukaan informasi publik