
DASAR HUKUM SiPangan
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
- Peraturan BAPANAS No. 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
- Peraturan BAPANAS No. 21 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pangan
CAKUPAN DATA SiPangan
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2015, sebagai berikut:
- Jenis produk pangan,
- Neraca pangan,
- Letak, luas wilayah, dan kawasan produksi pangan,
- Permintaan pasar,
- Peluang dan tantangan pasar,
- Produksi,
- Harga,
- Konsumsi,
- Status gizi,
- Ekspor dan impor,
- Perkiraan pasokan,
- Perkiraan musim tanam dan musim panen,
- Prakiraan iklim,
- Teknologi pangan,
- Kebutuhan pangan setiap daerah,
- Perkiraan musim tangkapan ikan.
KENAPA DATA SiPangan PENTING?
- Untuk pengambilan keputusan kebijakan pangan
- Menunjang ketahanan pangan nasional
- Mendukung keterbukaan informasi publik